Otonomi Daerah (OTDA) telah berjalan di seluruh daerah
Berkaca pada pengalaman ini, setiap aturan yang dibuat selalu saja ada celah ketidakteraturan. Baik yang muncul karena tidak taat azas atau bahkan karena ketidakmampuan mencerna suatu aturan untuk implementasinya.
Kesalahan pertama wajib diperbaiki melalui penegakan hukum pada sistem pengadilan. Kesalahan kedua masih dapat diterima dan diperbaiki melalui pendidikan, pelatihan dan kerapkali juga dilakukan rasionalisasi oleh kalangan eksekutif dan legislatif untuk melakukan studi banding.
Manfaat Otonomi
Berdasarkan pengalaman menjadi staf ahli di Kutai Timur, ada
Bagi Pemda Kutim, kelima manfaat OTDA itu didayagunakan untuk membuat tiga pilar pembangunan dengan membuat program pendidikan, pertanian, dan perbaikan infrastruktur. Pada program pendidikan, telah dilaksanakan oleh Kutim Cemerlang (Cerdas, Merata, dan Prestasi Gemilang) sehingga masyarakat menerima kesempatan mengikuti pendidikan dasar, menengah, dan tinggi dengan gratis.
Di sektor pertanian, Kutim mendayagunakan OTDA untuk membangun sistem pertaniannya melalui program GERDABANGAGRI (Gerakan Daerah Pengembangan Agribisnis) sehingga rakyat dan investor dapat bermitra dalam kerja dan berbagi hasil. Bahkan secara khusus, pemda Kutim sekarang ini menggalakkan perkebunan sawit rakyat, jagung rakyat, dan peternakan rakyat yang terpadu dengan investor.
Pembangunan infrastruktur juga menjadi prioritas karena mendukung transportasi logisitik dan bahan
Hirarki Kepentingan
Dalam berbagai pustaka, terungkap bahwa OTDA yang menjadi bentuk desentralisasi memberikan 14 alasan untuk menjalankannya. Chema dan Rondinelli (1983), menyebutkan salah satunya adalah kemudahan koordinasi antar pemangku kepentingan di suatu daerah. Koordinasi ini mudah dituliskan namun terkadang sulit dilaksanakan, apalagi jika perlu sinkronisasi program dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan lain.
Sebuah pertanyaan akan mencuat jika tatanan legalitas yang telah ditetapkan sendiri oleh pemerintah dan DPR etapi OTDA belum terlaksana dengan baik. Pertanyaan itu, “Apalagi yang mengganggu otonomi daerah sehingga manfaatnya belum terpetik pada sistem pemerintahan, masyarakat, pengusaha, dan lembaga lain?
Jawabannya adalah ketidaktahuan setiap pemangku kepentingan yang ada di daerah dalam menempatkan posisi kepentingannya. Padahal berbagai kepentingan tersebut yang harus disinkronisasikan untuk mencapai bagi kerja dan bagi hasil yang lebih prima.
Pada tingkat kabupaten dan
Penataan beragam kepentingan tersebut harus dilakukan dengan baik. Jika tidak, maka hasil suatu program akan berantakan. Ibarat kepentingan itu anak-anak tangga maka perlu disusun untuk mencapai satu target. Sudah tentu susunan tangga ini harus memiliki arah, baik untuk posisi horisontal maupun ke atas. Lagi lagi jika tak berarah dan tak tertata itu kepentingan maka kita tak mungkin mencapai target pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar