Sabtu, 14 Maret 2009

INKUBATOR WIRAUSAHA TEKNOLOGI

R i n g k a s a n

Konsep ekonomi syariah untuk memberdayakan umat Islam dapat dimulai dari generasi mudanya yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana dengan menyediakan wahana untuk membangun dunia kerja yang bernuansa bisnis. Target ini dapat dicapai melalui gagasan pembentukan inkubator wirausaha teknologi berbasis syariah.

Tujuan penulisan makalah ini adalah (1) untuk mengajukan konsep penerapan syariah dalam wirausaha teknologi melalui pembentukan inkubator bisnis; (2) untuk mengkaji potensi teknologi yang berpeluang memiliki potensi bisnis yang digali dari kemampuan generasi muda berpendidikan sarjana.

Komponen pelaku (stakeholder) yang terlibat dalam konsep ini adalah lulusan sarjana, dewan pembina yang terdiri dari cendikia muslim yang ahli Fiqih, praktisi bisnis, dan institusi bank syariah. Materi dasarnya adalah bagaimana mengintegrasikan tiga komponen seperti Syariah Islam, Teknologi, dan Bisnis dalam sebuah “inkubator”untuk melahirkan insan-insan pebisnis bidang teknologi yang melakukan usahanya dengan kaidah-kaidah syariah Islam.

Kata Kunci : Syariah Islam, Wirausaha, Teknologi, Inkubator, Bank Syariah
Catatan: Full artikel dapat diminta ke penulis:syukrimnur@gmail.com

Minggu, 08 Maret 2009

Teras Depan

SELAMAT DATANG di situs pribadi saya, Dr. Ir. M. Syukri Nur, MSi yang diterbitkan dengan misi dan visi:

Mengembangkan potensi teknologi informasi untuk peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Situs ini diterbitkan sejak awal Maret 2009, dengan lima misi utama yaitu:

1. Mengembangkan teknologi informasi untuk peningkatan kualitas pendidikan
2. Membuka dialektika pembangunan melalui publikasi opini penulis dibidang teknologi, iklim, lingkungan, agribisnis, ekonomi rakyat.
3. Pengembangan pola kemitraan agribisnis,
4. Pengembangan konsep dan pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan (CSR, Cooperate Social Responsibility), untuk
5. Pengembangan ekonomi rakyat melalui Usaha Kecil Mikro dan Menengah, khusus untuk provinsi Kalimantan Timur

Visi dan Misi ini akan terlaksana dengan baik jika terbantu dari pembaca. Sumbang saran dan bantuan anda dapat dikomunikasikan melalui email pribadi di website ini.

Terimakasih
Salam Hormat saya
M. Syukri Nur

Selasa, 03 Maret 2009

Otonomi Daerah dan Hirarki Kepentingan


Otonomi Daerah (OTDA) telah berjalan di seluruh daerah Indonesia ditengah kritik dan perbaikannya. Kritik tajam terlontar karena OTDA hanya melahirkan raja-raja kecil dan membiarkan tidak berfungsinya pelayanan aparat kepada publik. Bahkan nyaris kebijakan daerah di tingkat kabupaten dan kota atau provinsi menabrak aturan pemerintah pusat. Alhasil, perbaikan sistem dilakukan dengan munculnya UU No 33 dan 34 disertai harapan bahwa otda lebih powerfull dan terakselerasi dengan baik.

Berkaca pada pengalaman ini, setiap aturan yang dibuat selalu saja ada celah ketidakteraturan. Baik yang muncul karena tidak taat azas atau bahkan karena ketidakmampuan mencerna suatu aturan untuk implementasinya.

Kesalahan pertama wajib diperbaiki melalui penegakan hukum pada sistem pengadilan. Kesalahan kedua masih dapat diterima dan diperbaiki melalui pendidikan, pelatihan dan kerapkali juga dilakukan rasionalisasi oleh kalangan eksekutif dan legislatif untuk melakukan studi banding.

Manfaat Otonomi

Berdasarkan pengalaman menjadi staf ahli di Kutai Timur, ada lima manfaat yang dapat dipetik dari kehadiran otonomi daerah. Kelima makna itu adalah (1) Peningkatan kualitas pelayanan; (2) Pemerataan hasil pembangunan; (3) Kemandirian daerah; (4) Peningkatan kualitas SDM; (5) Peningkatan kesejahteraan masyarakat, TNI&Polri, serta PNS.

Bagi Pemda Kutim, kelima manfaat OTDA itu didayagunakan untuk membuat tiga pilar pembangunan dengan membuat program pendidikan, pertanian, dan perbaikan infrastruktur. Pada program pendidikan, telah dilaksanakan oleh Kutim Cemerlang (Cerdas, Merata, dan Prestasi Gemilang) sehingga masyarakat menerima kesempatan mengikuti pendidikan dasar, menengah, dan tinggi dengan gratis.

Di sektor pertanian, Kutim mendayagunakan OTDA untuk membangun sistem pertaniannya melalui program GERDABANGAGRI (Gerakan Daerah Pengembangan Agribisnis) sehingga rakyat dan investor dapat bermitra dalam kerja dan berbagi hasil. Bahkan secara khusus, pemda Kutim sekarang ini menggalakkan perkebunan sawit rakyat, jagung rakyat, dan peternakan rakyat yang terpadu dengan investor.

Pembangunan infrastruktur juga menjadi prioritas karena mendukung transportasi logisitik dan bahan baku pertanian ke lokasi pengolahannya. Infrastruktur ini tidak terbatas pada fisik namun juga pada infrastruktur ekonomi sehingga bermunculan Bank Perkreditan Rakyat dan Koperasi di Kutim.

Hirarki Kepentingan

Dalam berbagai pustaka, terungkap bahwa OTDA yang menjadi bentuk desentralisasi memberikan 14 alasan untuk menjalankannya. Chema dan Rondinelli (1983), menyebutkan salah satunya adalah kemudahan koordinasi antar pemangku kepentingan di suatu daerah. Koordinasi ini mudah dituliskan namun terkadang sulit dilaksanakan, apalagi jika perlu sinkronisasi program dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan lain.

Sebuah pertanyaan akan mencuat jika tatanan legalitas yang telah ditetapkan sendiri oleh pemerintah dan DPR etapi OTDA belum terlaksana dengan baik. Pertanyaan itu, “Apalagi yang mengganggu otonomi daerah sehingga manfaatnya belum terpetik pada sistem pemerintahan, masyarakat, pengusaha, dan lembaga lain?

Jawabannya adalah ketidaktahuan setiap pemangku kepentingan yang ada di daerah dalam menempatkan posisi kepentingannya. Padahal berbagai kepentingan tersebut yang harus disinkronisasikan untuk mencapai bagi kerja dan bagi hasil yang lebih prima.

Pada tingkat kabupaten dan kota, jejaring kepentingan itu dapat diidentifikasi pada pribadi, kelompok, etnis, agama, partai, rakyat, dan daerah sendiri. Stratifikasi ini akan bertambah dengan melibatkan gubernur dan presiden pada tingkat nasional.

Penataan beragam kepentingan tersebut harus dilakukan dengan baik. Jika tidak, maka hasil suatu program akan berantakan. Ibarat kepentingan itu anak-anak tangga maka perlu disusun untuk mencapai satu target. Sudah tentu susunan tangga ini harus memiliki arah, baik untuk posisi horisontal maupun ke atas. Lagi lagi jika tak berarah dan tak tertata itu kepentingan maka kita tak mungkin mencapai target pembangunan.

Jika dibuat garis horisontal ataupunvertikal, maka kepentingan rakyatseharusnya menjadi terdepanatau teratas. Kemudian menyusulkepentingan yang lain. Bahkan padapemimpin yang bertaraf negarawan, hanya berorientasi padakepentingan rakyat dan bangsa. Dimana posisi anda?