Sabtu, 14 Maret 2009

INKUBATOR WIRAUSAHA TEKNOLOGI

R i n g k a s a n

Konsep ekonomi syariah untuk memberdayakan umat Islam dapat dimulai dari generasi mudanya yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana dengan menyediakan wahana untuk membangun dunia kerja yang bernuansa bisnis. Target ini dapat dicapai melalui gagasan pembentukan inkubator wirausaha teknologi berbasis syariah.

Tujuan penulisan makalah ini adalah (1) untuk mengajukan konsep penerapan syariah dalam wirausaha teknologi melalui pembentukan inkubator bisnis; (2) untuk mengkaji potensi teknologi yang berpeluang memiliki potensi bisnis yang digali dari kemampuan generasi muda berpendidikan sarjana.

Komponen pelaku (stakeholder) yang terlibat dalam konsep ini adalah lulusan sarjana, dewan pembina yang terdiri dari cendikia muslim yang ahli Fiqih, praktisi bisnis, dan institusi bank syariah. Materi dasarnya adalah bagaimana mengintegrasikan tiga komponen seperti Syariah Islam, Teknologi, dan Bisnis dalam sebuah “inkubator”untuk melahirkan insan-insan pebisnis bidang teknologi yang melakukan usahanya dengan kaidah-kaidah syariah Islam.

Kata Kunci : Syariah Islam, Wirausaha, Teknologi, Inkubator, Bank Syariah
Catatan: Full artikel dapat diminta ke penulis:syukrimnur@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar